Tugas Pokok dan Fungsi KEPK

Tugas Pokok dan Fungsi KEPK

  1. Melakukan kajian etik protokol penelitian kesehatan yang mengikutsertakan
  2. Memberikan persetujuan etik (ethical clearance) terhadap protokol penelitian.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik.
  4. Melakukan sosialisasi pedoman etik sesuai standard an pedoman WHO.
  5. Mengusulkan pemberhentian pelaksanaan penelitian kesehatan terhadap penelitian yang menyimpang/tidak sesuai protokol yang telah diberikan persetujuan etik
  6. Mengajukan kajian ulang protokol penelitian kesehatan dari institusi/ lembaga penelitian lainnya yang bersengketa dengan peneliti
  7. Melakukan akreditasi kompetensi komisi etik /Lembaga kaji etik, bersama Komisi Etik Penelitian dan Pengmbangan Nasional Kesehatan.
  8. Melakukan pelatihan Etik penelitian kesehatan, baik di institusi/lembaga lain
  9. Untuk kelancaran tugasnya, KEPK didukung oleh sekretariat yang kompeten untuk operasional harian yang bersifat administratif.

Kelengkapan Administrasi

1. Manual 48 protokol
2. Informed consent 35 butir WHO
3. CV peneliti dan anggota
4. Surat pengantar usul EC
5. Bukti bayar dari pembayaran langsung/ATM/mobile banking ke rekening Poltekkes Kemenkes Yogyakarta BNI No. Rek. 6176018899 6. Instrumen penelitian
7. Surat pernyataan


Tarif Kaji Etik Penelitian

Ditetapkan Berdasarkan Permenkeu RI No.55/PMK.05/2021 Pasal 4 huruf dan Pasal 8
Dosen
Dosen Poltekkes : Rp.200.000,00
Dosen Luar Poltekkes : Rp.300.000,00

Mahasiswa
Mahasisawa Poltekkes : Rp.135.000,00
Mahasisawa Luar Poltekkes : Rp.200.000,00

SMU
Pelajar SMU : Rp.100.000,00

Alur Kaji Etik

Struktur organisasi

Bagi pengusul Ethical Clearance, silahkan klik tautan berikut :

SIM-EPK Poltekkes Jogja


Agenda Fullboard